Pemerintahan Darurat Republik Indonesia
– Pada tanggal 19 Desember 1948 agresi militer kedua dilancarkan
Belanda dengan sasaran langsung ditujukan ke ibukota Republik Indonesia
di Yogyakarta. Presiden, Wakil Presiden dan beberapa pejabat tinggi
lainnya ditahan oleh Belanda. Sebelum terjadinya aksi penangkapan,
pemerintah RI melakukan sidang darurat yang salah satu keputusannya
memberi mandat kepada menteri kemakmuran, Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera.
Mandat
tersebut ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden RI. Untuk
menjaga kemungkinan gagalnya pembentukan Pemerintahan darurat Republik
Indonesia di Sumatera, Menteri Luar negeri Republik Indonesia H. Agus
Salim mengirimkan mandat kepada Mr. A. A. maramis, L.N. Palar, dan Dr.
Sidarsono yang sedang berada di India untik membentuk pemerintahan
pengasingan (exile government) di new Delhi, India.
Mr. Syafruddin Prawiranegara
tidak segera mengumumkan terbentuknya pemerintahan Darurat republik
Indonesia di Sumatera, sebab ia ingin memastikan bahwa para pemimpin
Republik Indonesia di Yogyakarta benar-benar telah ditahan. Setelah
mendapat konfirmasi dari Mohammad Rasyid (residen Sumatera Barat)
tentang penangkapan tersebut, barulah Mr. Syafruddin Prawiranegara mengumumkan berdirinya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 1948 yang berkedudukan di Bukittinggi.
Keberadaan
Pemerintahan Darurat Republik Indonesia kemudian diumumkan lewat radio
ke seluruh dunia. Ia mengatakan bahwa pemerintahan Republik Indonesia
tetap ada dan propaganda Belanda yang menyatakan bahwa pemerintahan
Republik Indonesia telah musnah tidak benar.
.:: TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG ::.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
thanks for all